Fyi

Pilih e-Meterai atau Meterai Tempel? Simak Perbedaannya!

Gimana? udah tahu beda keduanya

apa perbedaan Pilih e-Meterai atau Meterai Tempel

Apakah kamu sudah tahu perbedaan e-meterai dengan meterai tempel yang ada di pasaran? Meterai berguna untuk legalisasi dokumen penting. Menurut hukumonline, meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat menjadi alat bukti atau keterangan.

Penggunaan meterai sekarang memakai meterai Rp10.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, berlakulah penggunaan meterai Rp10.000 pada dokumen penting. Sehingga meterai Rp6.000 atau Rp3.000 sekarang jarang ada pada dokumen.

Lantas apakah kamu juga sudah tahu kalau pemerintah melalui PERURI sudah mengeluarkan meterai Rp10.000 elektronik atau e-meterai?

Pengertian e-Meterai

e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Perbedaan e-meterai dengan Meterai Tempel

1. E-Meterai untuk dokumen elektronik

Saat menggunakan meterai tempel dokumen yang terpakai adalah dokumen kertas. Kita harus melakukan print out atau mencetak terlebih dahulu dokumen agar meterai tempel bisa terbubuhkan. Berbeda dengan e-meterai untuk dokumen elektronik.

Dokumen yang sudah siap dapat langsung melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik. Jadi, semua serba modern karena tidak menggunakan metode konvensional dengan mencetak dokumen dahulu.

2. Pembelian e-Meterai

e-Meterai disediakan langsung secara online oleh DJP dan PERURI melalui laman https://e-meterai.co.id/. Jadi, harus terhubung dengan internet untuk melakukan pembelian e-meterai. Sedangkan meterai tempel dapat melalui kantor pos ataupun toko yang menjual meterai tempel.

3. Harga Lebih Murah

Sebenarnya untuk nominal harga meterai Rp10.000 memang lah sejumlah terbilang. Namun, karena faktor jual beli mengakibatkan harga metrai berbeda-beda. Untuk e-meterai terbilang lebih murah karena dibayar dengan harga R10.000 rupiah saja ditambah dengan kode unik dibelakangnya. Jadi, bisa saja R10.001-Rp10.999*. Ket: *harga bisa berbeda sesuai pilihan pembayaran

Jika di kantor pos meterai tempel harga tetap juga Rp10.000. Namun, jika di toko atau marketplace harga meterai tempel berkisar antara Rp10.000 hingga Rp12.000. Bisa bandingkan bukan?

4. Pembubuhan Lebih Mudah

Jika menggunakan e-meterai, pembubuhan melalui online dimana kita hanya harus menggeser atau menempatkan e-meterai sesuai dengan tempat yang ingin pembubuhan. Sementara itu, untuk meterai tempel kita harus menempelkannya secara manual menggunakan lem atau bahan perekat lain.

5. Tidak Ada Duplikasi

Meterai memang sudah sewajarnya dipakai sekali untuk satu dokumen. Sama halnya dengan pembelian e-Meterai, jika sudah melakukan maka pembubuhan kuota akan berkurang. Maksud kuota pada e-meterai adalah rincian e-meterai yang dibeli atau dimiliki. Jadi, satu kali pembubuhan untuk 1 kuota atau 1 e-meterai.

Maka dari itu, harus benar-benar teliti saat melakukan pembubuhan e-meterai karena jika ada kesalahan tidak bisa edit dengan kata lain kamu harus membeli e-meterai lagi untuk dokumen yang salah pembubuhan tadi. Jadi, tetap harus teliti ya saat melakukan pembubuhan atau mengurus dokumen penting.

Tinggalkan Balasan

Back to top button