Fyi

Cara Melakukan Pembubuhan e-Meterai Elektronik

Cara Melakukan Pembubuhan e-Meterai Elektronik Secara Online

Kamu juga harus tahu cara melakukan pembubuhan e-meterai yang sudah kamu beli e-meterai secara online. Pembubuhan pun secara online melalui laman e-meterai.co.id. Jadi, tidak bisa sembarangan melakukan pembubuhan karena kuota atau e-meterai milikmu ada di akun mu tersebut.

Dokumen penting yang akan dilakukan pembubuhan yang sudah disiapkan diunggah melalui kolom yang upload yang tersedia. Nantinya akan ada petunjuk setiap step untuk melakukan pembubuhan. Pastikan mengisi setiap kolom yang ada agar data pada dokumen juga benar dan sesuai.

Cara Melakukan Pembubuhan e-Meterai

Photo: Infografis stamping by e-Meterai

1. Meng-upload dokumen untuk pembubuhan

Pertama, kamu dapat mengisi kolom keterangan dokumen seperti tanggal pembuatan dokumen atau tanggal pembubuhan yang sedang berlangsung. Selanjutnya, mengisi nomor dokumen. Untuk tanggal dan nomor bisa kamu kosongkan apabila kosong.

Untuk tipe dokumen harus diisi untuk mempermudah penyortiran. Tipe dokumen yang dapat tersedia untuk e-meterai seperti dokumen transaksi, dokumen penerimaan uang dan pelunasan utan lebih dari 5 juta, surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat lainnya.

Selanjutnya, upload dokumen dengan ketentuan format PDF dan dokumen A4. Pilih melalui file manager atau drag file ke kolom yang tersedia.

2. Pilih posisi pembubuhan e-meterai

Cari halaman dan posisi untuk pembubuhan e-meterai dengan scroll halaman dokumen. Seret gambar e-meterai pada bagian pojok kiri layar ke posisi pembubuhan.

3. Mengisi PIN akun e-meterai

Jika pertama kali memulai pembubuhan kamu harus mengisi PIN untuk akun akun e-meterai. Isi PIN dua kali untuk konfirmasi PIN. Masukkan kembali PIN untuk melanjutkan proses pembubuhan. PIN ini sifatnya sangat penting jadi jangan semabrangan menyebarkan PIN e-meterai.

4. Pembubuhan

Setelah, menyelesaikan langkah pembubuhan selanjutnya adalah submit pembubuhan e-meterai pada dokumen. Klik ‘submit’ untuk melakukan pembubuhan.

5. Download dokumen yang sudah dibubuhi

File yang sudah dilakukan pembubuhan e-meterai dapat langsung di download ke file manager atau PC. Cek kembali pada riwayat pembubuhan untuk melihat riwayat dokumen saat akan mengunduh lagi.

Kuota akan berkurang saat kamu melakukan pembubuhan. Jadi, pastikan kembali dokumen saaat submit pembubuhan dokumen karena saat sudah melakukan pembubuhan tidak akan bisa ulang lagi. Perlu membuat dokumen baru untuk melakukan pembubuhan ulang.

Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai perlu aplikasi atau software yang mendukung edit dokumen. Jadi, lebih baik lakukan penandatanganan dahulu apabila diperbolehkan kemudian baru lakukan pembubuhan.

Tinggalkan Balasan

Back to top button